1. Para Pihak: P.T. Kmalam Electricity & Machinery Co. Pte. Ltd., merupakan Badan Hukum yang didirikan dan...
Question:
1. | Para Pihak:
Kasus posisi:
Berdasarkan kasus di atas jawabalah pertanyaan di bawah ini :
|
2. | Ditandatanganinya kontrak jual beli antara Perusahaan ekspor dari Indonesia dan Perusahaan Impor dari Korea Selatan mengenai jual beli baja untuk bahan pembuatan mobil. Perjanjian kontrak kerja ditandatangani di Lampung dan disepakati Pengiriman baja akan dilakukan dari Pelabuhan Panjang ke Pelabuhan Busan di Korea Selatan. Ketika barang sudah siap kirim, importir melakukan wanprestasi dengan hanya membayar separuh dari nilai kontrak yaitu 37.000.000 USD. Tentu pengusaha exportir Indonesia tidak mau rugi dan terima begitu saja, maka ia mengirimkan tagihan namun tidak ditanggapi oleh perusahaan Korea. Oleh karena itu eksportir Indonesia melakukan gugatan wanprestasi dan menuntut pembayaran melalui pengadilan di Tokyo. Maka jawablah pertanyaan di bawah ini :
|