Question
1. Seminar Hukum Nasional I yang diadakan tahun 1963 menghasilkan desakan untuk membuat KUHP nasional yang baru dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Tujuan dari RKUHP untuk
1. Seminar Hukum Nasional I yang diadakan tahun 1963 menghasilkan desakan untuk membuat KUHP nasional yang baru dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Tujuan dari RKUHP untuk melakukan penataan ulang bangunan sistem hukum pidana nasional. Pemerintah kemudian mulai merancang RKUHP sejak 1970 untuk mengganti KUHP yang berlaku saat ini. Waktu itu, tim perancang yang diketuai oleh Prof. Sudarto dan diperkuat beberapa Guru Besar Hukum Pidana lain di Indonesia. Namun, upaya agar RKUHP tersebut diserahkan kepada DPR dan dibahas masih belum menemukan titik temu karena berbagai desakan oleh masyarakat baik yang Pro maupun Kontra. Pada tahun 2004, tim baru pembuatan RKUHP dibentuk di bawah Prof. Dr. Muladi, S.H. RKUHP tersebut diserahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada DPR untuk dibahas delapan tahun kemudian atau pada 2012. DPR periode 2014-2019 kemudian menyepakati draf RKUHP dalam pengambilan keputusan tingkat pertama. Namun timbul berbagai rekasi gelombang protes terhadap sejumlah pasal RKUHP dari masyarakat, pegiat hukum dan mahasiswa. Oleh karena hal tersebut pembahasan RKUHP terus bergulir hingga saat ini.
Bagaimana analisis saudara terhadap RKUHP ini bila dikaitkan dengan Tujuan Hukum menurut Lili Rasjidi.
2. Hukum senantiasa mengalami perkembangan, tidak hanya dalam isinya, melainkan juga dalam bertambahnya jenis-jenis yang ada. Perubahan, perkembangan dan pertumbuhan tersebut pada gilirannya menyebabkan, bahwa sistematik dan penggolongan hukum itu harus ditata kembali agar susunan rasional dari hukum itu tetap terpelihara. Prof Satjipto Rahardjo berpendapat bahwa apabila kita ingin membuat suatu penggolongan besar, maka kita bisa melakukannya dalam bentuk hukum tertulis di satu pihak dan hukum tidak tertulis di lain pihak Pertanyaan:
a. Bagaimana analisis Saudara mengenai keberlakuan Hukum Tertulis dan Hukum Tidak Tertulis di Indonesia.
b. Bagaimana analisis Saudara tentang Pasal 5 ayat (1) UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Step by Step Solution
There are 3 Steps involved in it
Step: 1
Get Instant Access to Expert-Tailored Solutions
See step-by-step solutions with expert insights and AI powered tools for academic success
Step: 2
Step: 3
Ace Your Homework with AI
Get the answers you need in no time with our AI-driven, step-by-step assistance
Get Started