Case Study 7 Kasus eks Dirut Merpati Hotasi Nababan Discussant Hans Kelsen "Punya Buktl Baru, Eks Dirut Merpati Hotasl Nababan Yakin Bebas" LIputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nabebanmengajukan peninjavan kembali (PK) melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hotasi datang dengan membawa fakta baru atau novum. Dia yakin, novum ini bisa membebaskannya dari hukuman. "Perbustan melawan hukum itu tidak terjadi, tidak benar. Saya percaya, saya dapat kesempatan bise dibebaskan demi keadilan," kate Hotasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selase (23/12/2014). Dalam persidangan kuasa hukum Hotasi, Juniver Girsang. membacakan novum. Novum itu berupa putusan vonis pidane Pengedilan Distrik Columbia AS kepada 2 perilik Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG), sebuah perusaan leasing pesawat AS, yaitu: 1. Hukuman 18 bulan penjara terhadap Mr. Jon Cooper pada tanggal 4 Maret 2014 dengan pengewasan 36 bulan setelah itu, dan wajib membayar 1.000.000 dolar kepada MNA secare tanggung renteng dengan Alan Messner. 2. Hukuman 12 bulan penjara terhadap Mr. Alan Messner pada 21 Februari 2014 dengan pengawasan 36 bulan setelah itu. Juniver menjelaskan, kedua bukti ini dikeluarkan secare resmi oleh Pengedilan Distrik Columbia di Washington DC dan telah dilegalisir oleh Eric Holder, Jaksa Agung AS pada tanggal 21 Mei 2014, dan John F. Kerry, Menteri Luer Negeri AS pada tanggal 27 Mei 2014, dengan disahkan oleh pejabat kedutaan besar RI di Washington pada 30 Mei 2014. Selain itu Hotasi juga mengklaim, memiliki bukti lain yang tak kalah kuet. Bukti itu berupe Surat Menteri BUMN Dahlan Iskan kepada Direksi PT MNA no 5-500/MBU/08/2014 tanggal 29 Agustus 2014 yang memints PT MNA mengejar security deposit itu karena Pengadilan AS mewajibkan Cooper dan Messner segera mengembalikan secara tanggung renteng setelah hukuman selessi. "Ini merupakan bukti kuat kerugian negara belum terjadi. Tidak ada niet memperkaya diri sendiri dan orang lain, dan dana ini hanya bise kembal hanya jike kejaksean sebagai Pengacara Negara peduli menjemput uang itu ke AS." tandas Hotasi. Berharap Vang Negara Kemball Setelah PK Dlkabulkan Hotasi berharap, dengan dikabulkannya PK, wang negara yang selama ini diambil pengusahe Amerika Serikat (AS) tersebut bise kembali ke kas negara. Menurut Hotasi, dengan dikebulkannya PK ini, proses penarikan dana milik MNA yang digelapkan perusahaan AS Thirdstone Aircraft Leasing Group akan semakin mudah. Sebab, dengan demikian Cooper dan Messner menjadi pihak yang bersalah dalam kasus ini. "Kalau dikabulkan maka hakim membantu dalam penarikan kembali wang negara," ungkap Hotasi. Perkara ini bermule dari kegagalan (wanprestasi) perusahaan AS menyerahkan due pesawat Boeing 737 seri 400 dan 500 kepada PT Merpati Nusantara Airlines. Hal ini sesuai perjanjian dalam Lease of Aircraft Summary of Terms (LASOT). Pada 21 Desember 2006, PT MNA telah menempatkan Security Deposit sejumlah 1 jute dolar sebagai tande jadi dan persyaratan memeriksa kedue pesawat. Penempatan deposit ini juga telah disetujui seluruh Direksi PT MNA setelah pemeriksaan pesawat. Salah satu klausal perjanjian, deposit itu harus dikembalikan jika penyerahan pesawat batal. Kenyataannya, perusahaan AS itu gagal menyerahkan pesawat pada Januari 2007. MNA pun memints pengembalian deposit itu sesuai perjanjian. Pada April 2007, MNA menggugat perdata ke pengadilan Washington DC untuk mengejar perilik perusahaan itu. Mereka juga memintz Kejaksaan Agung (Kejagung) membantu pengejaran ini. MNA. pada 8 Juli 2007, memenangkan gugatan perdata di pengadilan Washington. Cooper dan Messner diwejibkan mengembalikan 1 jute dolar beserta bunge kepada MNA. Namun Mesner hanya mengembalikan 4.793 dolar di 2010. Lalu pada pertengahan 2007, atas laporan due karyawan MNA yang terkena rasionalisasi, KPK dan Bareskrim Polri menyelidiki perkara ini. Bareskrim menyimpulkan tidak ade pidane korupsi pade September 2007. Sementara pada Oktoberg, KPK manyimpulkan seluruh fakta menunjukkan perkara ini tidak memenuhi kriteria pidana korupsi. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menutuskan Vonis Bebas (vrijsprack) atas Hotasi pade 19 Februari 2013. Hakim tidak menemukan niat jahat seperti tuntutan JPU terhadap Pasal 3 UU no 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Tipikor. Majelis Hakim menyimpulkan Direksi PT MNA mengambil keputusan dengan hati-hati sesuai prosedur. Mereka telah berupays mencari informasi, dan tanpe konflik kepentingan secuai Pasal 97 ayat 5 UU 40/2007 tentang Perusahaan Terbates. Namun pada 7 Mei 2014, Majelis Hakim Kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Profesor Askin mengabulkan Kasasi Jaksa dan membatalkan Putusan Pengadilan itu. Majelis Hakim memvonis Hotasi Nababan dengan pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 jute subsider pidane 6 bulan. Hotasi dianggap telah melakukan perbustan melawan hukum sesuai Pasal 2 UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Tipikor. (Mvi/Sun) Source: https://www.liputan6.comews/read/2151382/punya-bukti-baru-eks-dirut-merpati-hotasi-nababan-yakin-bebas Key Questions: 1. Can you identify any corporate governance issue that may lead to the company's loss? 2. Can the director be held personally liable for the loss? Why was the director indicted for corruption