Answered step by step
Verified Expert Solution
Link Copied!

Question

1 Approved Answer

Dalam dunia kerja hubungan antara perusahaan dan karyawan tidak selalu berjalan mulus. Resiko terkena pemutusan hubungan kerja atau yang lebih dikenal dengan istilah PHK ini

Dalam dunia kerja hubungan antara perusahaan dan karyawan tidak selalu berjalan mulus. Resiko terkena pemutusan hubungan kerja atau yang lebih dikenal dengan istilah PHK ini akan selalu ada kapan saja dan di mana saja dengan berbagai alasan. Apalagi sejak Pandemi Covid-19 melanda Indonesia, jumlah PHK meningkat sangat drastic sesuai data Kementerian Ketenagakerjaanada 29,4 juta orang terdampakpandemi Covid-19. Salah satu alasan mem-PHK yang banyak digunakan di masa pandemic adalah karena alasan force majure/keadaan memaksa. Pertanyaan : Apakah PHK dalam keadaan Force Majure oleh perusahaan masih memerlukan penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ? hubungkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Langkah atau tahapan apa saja yang seharusnya dilakukan perusahaan sebelum melakukan PHK dimasa Pandemi Covid-19

Step by Step Solution

There are 3 Steps involved in it

Step: 1

blur-text-image

Get Instant Access to Expert-Tailored Solutions

See step-by-step solutions with expert insights and AI powered tools for academic success

Step: 2

blur-text-image

Step: 3

blur-text-image

Ace Your Homework with AI

Get the answers you need in no time with our AI-driven, step-by-step assistance

Get Started

Recommended Textbook for

Elliott And Quinns Contract Law

Authors: Frances Quinn

12th Edition

1292251409, 978-1292251400

More Books

Students also viewed these Law questions

Question

What is game theory? LO.1

Answered: 1 week ago

Question

1. What does this mean for me?

Answered: 1 week ago