Answered step by step
Verified Expert Solution
Question
1 Approved Answer
Dalam dunia kerja hubungan antara perusahaan dan karyawan tidak selalu berjalan mulus. Resiko terkena pemutusan hubungan kerja atau yang lebih dikenal dengan istilah PHK ini
Dalam dunia kerja hubungan antara perusahaan dan karyawan tidak selalu berjalan mulus. Resiko terkena pemutusan hubungan kerja atau yang lebih dikenal dengan istilah PHK ini akan selalu ada kapan saja dan di mana saja dengan berbagai alasan. Apalagi sejak Pandemi Covid-19 melanda Indonesia, jumlah PHK meningkat sangat drastic sesuai data Kementerian Ketenagakerjaanada 29,4 juta orang terdampakpandemi Covid-19. Salah satu alasan mem-PHK yang banyak digunakan di masa pandemic adalah karena alasan force majure/keadaan memaksa. Pertanyaan : Apakah PHK dalam keadaan Force Majure oleh perusahaan masih memerlukan penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ? hubungkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Langkah atau tahapan apa saja yang seharusnya dilakukan perusahaan sebelum melakukan PHK dimasa Pandemi Covid-19
Step by Step Solution
There are 3 Steps involved in it
Step: 1
Get Instant Access to Expert-Tailored Solutions
See step-by-step solutions with expert insights and AI powered tools for academic success
Step: 2
Step: 3
Ace Your Homework with AI
Get the answers you need in no time with our AI-driven, step-by-step assistance
Get Started