Question
Seorang Pengusaha Indonesia (A) melakukan perjanjian ekspor impor dengan pengusaha WN Singapura (B).Produksi kain Batik dari pabrik A di Pekalongan. Perjanjian dibuat dalam Bahasa Inggris,
Seorang Pengusaha Indonesia (A) melakukan perjanjian ekspor impor dengan pengusaha WN Singapura (B).Produksi kain Batik dari pabrik A di Pekalongan.
Perjanjian dibuat dalam Bahasa Inggris, dan di tanda-tangani di Perancis, ketika A dan B bertemu ketika sewaktu liburan.
Barang kerajinan batik dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Priok, sedangkan pembayaran ditransfer dari salah satu Bank di Singapura dalam mata uang US Dollar.
Ketika B tidak melakukan pembayaran, A marah dan menyiksa teman B di Jakarta (C), yang memperkenalkan A dengan B.
C luka parah dan berobat ke Singapura, kemudian dipindahkan ke RS Jerman, dan meninggal disana.
Pertanyaan :
1. Jelaskan kualifikasi lex cause antara A dan B ?
2. Di Pengadilan manakan A dapat mengajukan tuntutan?
3. Hukum negara manakah, jika Hakim menerapkan :
Lex loci contractus
Lex loci solution
the proper law
the most characteristic connection
Step by Step Solution
There are 3 Steps involved in it
Step: 1
Get Instant Access to Expert-Tailored Solutions
See step-by-step solutions with expert insights and AI powered tools for academic success
Step: 2
Step: 3
Ace Your Homework with AI
Get the answers you need in no time with our AI-driven, step-by-step assistance
Get Started