Question
Seorang pria bernama Bistro menikah dengan Kho Misih Nio pada tahun 1914 menurut adat di China. Setelah menikah kho Misih tetap tinggal di Chaina dan
Seorang pria bernama Bistro menikah dengan Kho Misih Nio pada tahun 1914 menurut adat di China. Setelah menikah kho Misih tetap tinggal di Chaina dan Bistro bekerja di Indonesia. Pada Tahun 1923 Bistro (non muslim) menikah lagi dengan Mordijah dan mengaku beragama Muslim dengan menganti nama menjadi Kartono Hakim. Tahun 1925 dia bercerai dengan Mordijah, namun pada tahun 1926 menikah lagi dengan
Parijem. Istri pertama mengajukan Tuntutan " terhadap suaminya karena melakukan pernikahan (hukum pernikahan pertama menganut monogami)
Pertanyan diskusi :
- Apakah pernikahnnya kedua dan ketiga sah menurut hukum? (Perlu diketahui pada tahun 1925 Tjoa Peng An dan Kho Misihi mencatat pernikahannya di catatan sipil)
- Berikan analisi saudara terhadap peristiwa ini, dapatkah ketentuan mengenai penyeludupan hukum dapat di terapkan?
Step by Step Solution
There are 3 Steps involved in it
Step: 1
Get Instant Access to Expert-Tailored Solutions
See step-by-step solutions with expert insights and AI powered tools for academic success
Step: 2
Step: 3
Ace Your Homework with AI
Get the answers you need in no time with our AI-driven, step-by-step assistance
Get Started