1. PT Perdana selama tahun 2016 telah menjual hasil produksinya kepada Dinas Perhubungan yang beralamat di JI. Hayam Wuruk No. 117 Yogyakarta, NPWP: 02.118.772.1.541.000. Penjualan tersebut senilai Rp8.800.000.000,- (harga ini termasuk PPN 10%). Hitunglah PPh pasal 22 atas penyerahan kepada pemungut (bendaharawan dinas perhubungan) yang dipotong atas penghasilan PT Perdana tsb. 2. PT Perdana (Importir yang mempunyai API) selama tahun 2016 mengimpor sebagian bahan baku untuk proses produksi dari Nagayo, Jepang dengan harga faktur $40.000. PT Perdana membayar biaya-biaya sebagai berikut: biaya angkut dan biaya asuransi selama perjalanan antar daerah pabean masing-masing sebesar $3.000, dan $7.000, bea masuk sebesar 5% dari CIF, dan bea masuk tambahan sebesar 20% dari CIF. Kurs menurutkepeutusan Menteri Keuangan adalah $1=Rp10.000,-. PT Perdana membayar bea masuk dan PPh Pasal 22 kepada Ditjen Bea dan Masuk Cukai Tanjung Priok, yang beralamat di JI. Pelabuhan No. 202 Tanjung Priok Jakarta Utara, NPWP: 00.455.232.2.021.000. Hitunglah PPh pasal 22 Impor PT Perdana 3. PT Perdana tahun 2016 memperoleh penghasilan sewa (penghasilan diluar usaha) sebesar Rp25.000.000,- terdiri atas sewa bangunan senilai Rp5.000.000,- sewa atas peralatan pabrik senilai Rp12.000.000,- dan sewa atas kendaraan senilai Rp8.000.000,-. Penghasilan sewa ini diterima dari PT Putra surya, yang beralamat di JI. Mayjen Sutoyo 30 Yogyakarta, NPWP: 01.166.552.2.541.000. Sewa tersebut diterima setiap tahun untuk jangka waktu beberapa tahun. Hitunglah PPh yang dipotng atas penghasilan sewa tersebut 4. PT perdana memperoleh penghasilan dividen sebesar Rp40.000.000,- terdiri atas dividen kas dari penyertaan saham (20%) pada PT Adinda sebesar Rp15.000.000,- yang beralamat dill. Lojajar 28 Yogyakarta, NPWP: 01.337.882.1.542.000; dividen kas atas penyertaan saham (30%) pada PT Kapuas Raya sebesar Rp25.000.000,-. Hitunglah PPh yang dipotong atas penghasilan deviden tersebut