Answered step by step
Verified Expert Solution
Link Copied!

Question

00
1 Approved Answer

A meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris seorang istri bernama B dan seorang anak laki-laki bernama C. Dalam wasiatnya A memberi legaat (hibah wasiat) kepada

A meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris seorang istri bernama B dan seorang anak laki-laki bernama C. Dalam wasiatnya A memberi legaat (hibah wasiat) kepada istri (B) sebesar Rp 6.000,00 dan mengangkat X sebagai ahli waris satu-satunya. Harta peninggalan A berjumlah Rp 20.000,00 Pertanyaan :

1. Kasus tersebut termasuk pembagian warisan golongan berapa ?

2. Bagaimana pembagian warisannya berdasarkan pelaksanaan wasiat ?

3. Bagaimana perhitungan Legitieme portie C terhadap B ?

4. Bagaimana perhitungan Legitieme portie C terhadap X ?

5. Bagaimana perhitung Legitieme portie C apabila diterapkan Pasal 914 KUHP dan Pasal 916 a KUHP ?

Step by Step Solution

There are 3 Steps involved in it

Step: 1

blur-text-image

Get Instant Access with AI-Powered Solutions

See step-by-step solutions with expert insights and AI powered tools for academic success

Step: 2

blur-text-image

Step: 3

blur-text-image

Ace Your Homework with AI

Get the answers you need in no time with our AI-driven, step-by-step assistance

Get Started

Recommended Textbook for

Entrepreneurship

Authors: Andrew Zacharakis, William D Bygrave

5th Edition

1119563097, 9781119563099

Students also viewed these Law questions

Question

What training is required for the position?

Answered: 1 week ago