Question
A meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris seorang istri bernama B dan seorang anak laki-laki bernama C. Dalam wasiatnya A memberi legaat (hibah wasiat) kepada
A meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris seorang istri bernama B dan seorang anak laki-laki bernama C. Dalam wasiatnya A memberi legaat (hibah wasiat) kepada istri (B) sebesar Rp 6.000,00 dan mengangkat X sebagai ahli waris satu-satunya. Harta peninggalan A berjumlah Rp 20.000,00 Pertanyaan :
1. Kasus tersebut termasuk pembagian warisan golongan berapa ?
2. Bagaimana pembagian warisannya berdasarkan pelaksanaan wasiat ?
3. Bagaimana perhitungan Legitieme portie C terhadap B ?
4. Bagaimana perhitungan Legitieme portie C terhadap X ?
5. Bagaimana perhitung Legitieme portie C apabila diterapkan Pasal 914 KUHP dan Pasal 916 a KUHP ?
Step by Step Solution
There are 3 Steps involved in it
Step: 1
Get Instant Access with AI-Powered Solutions
See step-by-step solutions with expert insights and AI powered tools for academic success
Step: 2
Step: 3
Ace Your Homework with AI
Get the answers you need in no time with our AI-driven, step-by-step assistance
Get Started