Answered step by step
Verified Expert Solution
Link Copied!

Question

1 Approved Answer

Seorang pria bernama Bistro menikah dengan Kho Misih Nio pada tahun 1914 menurut adat di China. Setelah menikah kho Misih tetap tinggal di Chaina dan

Seorang pria bernama Bistro menikah dengan Kho Misih Nio pada tahun 1914 menurut adat di China. Setelah menikah kho Misih tetap tinggal di Chaina dan Bistro bekerja di Indonesia. Pada Tahun 1923 Bistro (non muslim) menikah lagi dengan Mordijah dan mengaku beragama Muslim dengan menganti nama menjadi Kartono Hakim. Tahun 1925 dia bercerai dengan Mordijah, namun pada tahun 1926 menikah lagi dengan Parijem. Istri pertama mengajukan Tuntutan " terhadap suaminya karena melakukan pernikahan (hukum pernikahan pertama menganut monogami) Pertanyan diskusi 1. Apakah pernikahnnya kedua dan ketiga sah menurut hukum? (Perlu diketahui pada tahun 1925 Tjoa Peng An dan Kho Misihi mencatat pernikahannya di catatan sipil) 2. Berikan analisi saudara terhadap peristiwa ini, dapatkah ketentuan mengenai penyeludupan hukum dapat di terapkan

Step by Step Solution

There are 3 Steps involved in it

Step: 1

blur-text-image

Get Instant Access to Expert-Tailored Solutions

See step-by-step solutions with expert insights and AI powered tools for academic success

Step: 2

blur-text-image

Step: 3

blur-text-image

Ace Your Homework with AI

Get the answers you need in no time with our AI-driven, step-by-step assistance

Get Started

Recommended Textbook for

International Business Law And Its Environment

Authors: Richard Schaffer, Filiberto Agusti, Lucien J. Dhooge, Beverley Earle

8th Edition

0538473614, 978-0538473613

More Books

Students also viewed these Law questions

Question

Technology

Answered: 1 week ago

Question

Population

Answered: 1 week ago