Question
Tuan Bobo dengan Tuan Coreng d antara mereka berdua mengadakan perjanjian perikatan jual beli satu bidang tanah dengan nilai seharga Rp. 5 Milyar dan telah
Tuan Bobo dengan Tuan Coreng d
antara mereka berdua mengadakan perjanjian perikatan jual
beli satu bidang tanah dengan nilai seharga Rp. 5 Milyar dan telah terbayar panjar sejumlah Rp.
500 juta. Perjanjian perikatan jual beli itu ditandatangani di hadapan notaris dan dituangkan dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli.
Di dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli, diatur hal-hal sebagai berikut:
Tuan Coreng berkewajian mengurus penerbitan sertifikat tanah tersebut, sehingga menjadi nama Tuan Bobo, yang mana waktu pengurusan sertifikat akan selesai selambat-lambatnya 120 hari kalender sejak penerimaan panjar.
Apabila terjadi keterlambatan dalam penyelesaian sertifikat tersebut, maka Tuan Coreng akan dikenakan denda dan ganti rugi yang wajib dibayarkan kepada Tuan Bobo sebesar Rp. 2 juta per hari keterlambatan dan apabila keterlambatan melampaui 14 hari kalender, maka perjanjian jual beli menjadi batal dan Tuan Coreng wajib mengembalikan seluruh pembayaran yang telah diterimanya dari Tuan Bobo beserta dengan denda dan ganti rugi.
Ternyata setelah 120 hari kalender, sertifikat tersebut tidak dapat diterbitkan, karena ternyata atas tanah tersebut telah ada sertifikat, yang mana sebelumnya telah dijual oleh Tuan Coreng kepada Tuan Kutu Buku, sehingga tidak mungkin dan tidak bisa lagi diperjual belikan oleh Tuan Coreng kepada Tuan Bobo.
Oleh karena itu, Tuan Bobo menggugat Tuan Coreng dan menuntut pembatalan perjanjian jual beli dan pengembalian uang yang telah dibayarkan dengan ganti rugi. Petitumnya berisikan : Primair :
1.Mohon agar gugatan dikabulkan seluruhnya.
2.Mohon agar tergugat dihukum membayar biaya perkara.
Subsidair : mohon putusan yang adil.
Pertanyaan :
1.Jika diperhatikan, rumusan petitum primer dimaksud adalah tidak tepat. Mengapa dikatakan bahwa rumusan tersebut tidak tepat? Berikan argumentasi anda.
2.Jika anda adalah penasihat hukumnya, maka buatlah rumusan petitum primer yang seharusnya dari kasus tersebut.
3.Berikan argumentasi anda, mengapa perlu dicantumkan petitum subsider dalam sebuah gugatan?
Step by Step Solution
There are 3 Steps involved in it
Step: 1
Get Instant Access to Expert-Tailored Solutions
See step-by-step solutions with expert insights and AI powered tools for academic success
Step: 2
Step: 3
Ace Your Homework with AI
Get the answers you need in no time with our AI-driven, step-by-step assistance
Get Started