Answered step by step
Verified Expert Solution
Question
1 Approved Answer
Nuril mengajukan Permohonan PK terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 574K/PID.SUS/2018 tanggal 26 September 2018, Jo putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 265/Pos.Sus/2017/PN Mtr tanggal 26
Nuril mengajukan Permohonan PK terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 574K/PID.SUS/2018 tanggal 26 September 2018, Jo putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 265/Pos.Sus/2017/PN Mtr tanggal 26 Juli 2017 (sumber : https://www.kai.or.id/berita/14055/melalui-kuasa-hukum-baiq-nuril-resmi-ajukan-pk-putusan-ma.html). Terhadap keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dapat diminta kembali peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung dengan syarat-syarat tertentu yaitu syarat formal dan syarat materiil. Pertanyaan : 1. Silakan dibuktikan berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHAP bahwa PK yang diajukan oleh Baiq Nuril telah memenuhi syarat formal untuk meminta PK atas putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 2. Silakan dianalisis bahwa syarat materiil yang diajukan oleh Baiq Nuril dalam permohonan PK nya telah sesuai dengan ketentuan Pasal 263 ayat (2) KUHAP
Step by Step Solution
There are 3 Steps involved in it
Step: 1
Get Instant Access to Expert-Tailored Solutions
See step-by-step solutions with expert insights and AI powered tools for academic success
Step: 2
Step: 3
Ace Your Homework with AI
Get the answers you need in no time with our AI-driven, step-by-step assistance
Get Started